Menurut pasal 1 angka 6 uu nomor 39 tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah
Jawaban:
Sedangkan pengertian pelanggaran HAM menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi
[answer.2.content]